Bapenda Sumenep Dorong Kepatuhan PBB-P2 Melalui Program Penghapusan Denda dan Sosialisasi Desa


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep semakin gencar memperluas jangkauan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke pelosok desa. Upaya ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk menopang pembangunan berkelanjutan. Kehadiran Bapenda di tingkat desa menjadi langkah nyata agar informasi mengenai pentingnya PBB-P2 dapat dipahami dan diterima langsung oleh masyarakat.

Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, menegaskan bahwa salah satu kebijakan strategis yang tengah berjalan adalah program penghapusan denda PBB-P2. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025 sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda akibat keterlambatan pembayaran. Sugiarto berharap masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Menurut Sugiarto, keringanan berupa penghapusan denda tidak hanya memberikan solusi bagi wajib pajak yang menunggak, tetapi juga menjadi langkah efektif meningkatkan penerimaan daerah. Ia menekankan bahwa kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak akan memperkuat kemampuan daerah untuk membiayai berbagai sektor pembangunan. Program ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, sekaligus mendorong keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Bapenda. Ia menegaskan, pajak daerah, khususnya PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam menopang pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk program-program nyata yang meningkatkan kualitas hidup warga Sumenep. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan berbagai kemudahan agar kesadaran pajak semakin mengakar di semua lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Fauzi menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam menyukseskan sosialisasi ini. Pemerintah desa diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Bapenda dan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif aparat desa, informasi mengenai program penghapusan denda PBB-P2 dapat tersebar lebih luas dan lebih cepat. Langkah ini diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan, dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Hasil dari rangkaian sosialisasi ini mulai menunjukkan perkembangan positif. Beberapa desa yang telah menjadi lokasi kegiatan mencatat peningkatan pembayaran PBB dari masyarakat yang sebelumnya sempat menunggak. Sugiarto menilai hal ini sebagai indikasi keberhasilan program penghapusan denda. Antusiasme masyarakat yang terlihat semakin tinggi menegaskan bahwa kebijakan ini berhasil membuka ruang kesadaran baru mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Tidak berhenti pada sosialisasi tatap muka, Bapenda Sumenep juga terus memperkuat inovasi layanan berbasis teknologi. Pemanfaatan layanan digital seperti pengecekan tagihan dan pembayaran PBB secara online kini menjadi salah satu andalan dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Langkah ini tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga menghadirkan transparansi yang lebih baik. Inovasi ini sejalan dengan tuntutan zaman, di mana digitalisasi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Bapenda berkomitmen untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Strategi ini memungkinkan aparat Bapenda hadir langsung di desa-desa untuk melayani pembayaran PBB-P2. Kehadiran petugas di lapangan bukan hanya soal pelayanan administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya pajak daerah. Dengan cara ini, Bapenda berharap dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan masyarakat sehingga kepatuhan pajak bisa tumbuh secara berkelanjutan.

Bapenda Sumenep memahami bahwa membangun kesadaran pajak tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan konsistensi, komunikasi yang efektif, dan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa serta tokoh masyarakat. Dengan strategi yang komprehensif, mulai dari sosialisasi, penghapusan denda, hingga inovasi layanan digital, Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai. Hal ini tentu akan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah, dukungan program penghapusan denda, serta kesadaran masyarakat yang terus meningkat, Bapenda Sumenep meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pajak daerah. Sosialisasi hingga desa, inovasi digital, dan pendekatan langsung menjadi strategi terpadu untuk membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pada akhirnya, setiap pembayaran PBB-P2 tidak hanya menambah kas daerah, tetapi juga menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam membangun masa depan Kabupaten Sumenep yang lebih baik.