Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo, kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2024. SE tersebut berisi larangan tegas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meninggalkan tempat tugas hingga penyelesaian kegiatan akhir tahun pada 31 Desember 2024.
Dalam SE yang diterbitkan pada 18 Desember 2024 itu, Fauzi menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan optimalisasi penyelesaian anggaran tahun berjalan. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mempersiapkan agenda kerja di tahun mendatang. "Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar," ujar Fauzi.
Fauzi juga menjelaskan bahwa SE ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang tengah menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Hal ini menunjukkan kebijakan yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan kedisiplinan sebagai nilai utama.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat. Pimpinan diminta melaporkan hasil pelaksanaan SE kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah akhir periode. "Laporan harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin," tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan SE ini, Fauzi juga memberikan instruksi tegas terkait penegakan disiplin. Pegawai yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap, langkah ini dapat memberikan efek positif terhadap budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Selain itu, Fauzi mengingatkan pentingnya peran ASN dalam mencapai target kerja pemerintah daerah. Menurutnya, kedisiplinan dan tanggung jawab adalah modal utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. "Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Fauzi.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya strategis untuk mempersiapkan Pemkab Sumenep menghadapi tantangan baru di tahun 2025. Dengan penyelesaian target akhir tahun yang optimal, pemerintah daerah dapat memulai tahun depan dengan landasan yang kuat. Fauzi optimistis, dengan kerja sama seluruh ASN, target kerja dapat tercapai tanpa hambatan.
Di sisi lain, Fauzi menilai bahwa budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab harus menjadi prioritas bersama. Tidak hanya untuk menyelesaikan tugas akhir tahun, tetapi juga sebagai langkah awal membangun pemerintahan yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. "Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama," pungkasnya.
Dengan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2024 ini, Pemkab Sumenep menunjukkan keseriusan dalam mengelola sumber daya manusia dan keuangan secara transparan dan akuntabel. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada hasil.
