Bapenda Sumenep Dorong Keringanan Pajak PBB-P2 Lewat Penghapusan Sanksi Administratif

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan perannya sebagai pendorong utama dalam menciptakan tata kelola pajak daerah yang berpihak kepada masyarakat. Langkah terbaru yang diambil adalah mendukung penuh kebijakan Bupati Sumenep terkait penghapusan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.

Sebagai pelaksana teknis, Bapenda Sumenep bertugas memastikan bahwa implementasi keputusan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Proses penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP, dua sistem yang selama ini digunakan dalam pengelolaan data perpajakan daerah. Dengan penghapusan sanksi yang berlaku hingga 31 Desember 2025, Bapenda berharap dapat mempercepat penyelesaian piutang pajak yang selama ini masih tertunda.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan yang lebih humanis dan akomodatif. Tidak hanya bertujuan mengejar angka penerimaan pajak, kebijakan ini juga memberikan stimulus positif bagi masyarakat agar lebih sadar dan tertib dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Bapenda memandang penting menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam hal kepatuhan fiskal.

Dalam pernyataannya kepada media, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang terbebani oleh tunggakan lama, sehingga penghapusan sanksi diharapkan dapat memberi ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap tanpa beban tambahan. Bupati juga mengingatkan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang hasilnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat sendiri.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penghapusan denda ini. Tim tersebut akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Faruk juga memastikan bahwa seluruh sistem digital yang digunakan Bapenda telah siap mendukung otomatisasi penghapusan sanksi, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan proses pengajuan secara manual.

Selain memperkuat digitalisasi layanan, Bapenda juga aktif melakukan edukasi kepada wajib pajak melalui berbagai media sosial dan forum tatap muka. Dalam setiap kesempatan, Bapenda menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah kontribusi nyata warga negara dalam membangun daerahnya. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat turut berperan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.

Tidak hanya fokus pada wilayah daratan, Bapenda Sumenep juga menyasar masyarakat di kepulauan yang tersebar di 48 pulau berpenghuni. Dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda secara bertahap membangun infrastruktur layanan perpajakan berbasis digital di daerah terpencil, termasuk menghadirkan agen laku pandai di desa-desa. Hal ini menjadi komitmen Bapenda untuk mewujudkan pelayanan pajak yang inklusif dan merata bagi seluruh warga Sumenep.

Bupati Fauzi menegaskan, bahwa tantangan geografis Sumenep yang unik bukan menjadi alasan untuk menunda pemerataan pembangunan maupun transformasi tata kelola keuangan daerah. Bersama dengan Bapenda, Diskominfo, dan lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Pemkab Sumenep terus membangun ekosistem digital yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, diharapkan masyarakat Sumenep tidak lagi menunda pembayaran PBB-P2 mereka. Bapenda akan terus memfasilitasi kemudahan pembayaran melalui kanal digital seperti mobile banking, QRIS, serta pembayaran di loket resmi yang telah ditetapkan. Seluruh upaya ini bermuara pada tujuan besar: meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep melalui pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.