Serapan pajak daerah di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 mencatat sejarah baru. Dengan target awal sebesar Rp 45 miliar, realisasi penerimaan pajak justru berhasil mencapai angka Rp 51 miliar atau setara 112 persen dari target. Pencapaian gemilang ini menegaskan efisiensi kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akh. Sugiharto.
Sugiharto menyatakan bahwa pencapaian tersebut tidak akan berhenti di sini. Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, pihaknya optimistis bahwa angka tersebut akan terus bertambah. Langkah-langkah strategis juga telah disiapkan untuk tahun 2025 guna meningkatkan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sejalan dengan target kebijakan baru yang akan diterapkan.
Salah satu kebijakan strategis yang akan diberlakukan adalah perubahan teknis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama. Mulai tanggal 5 Januari 2025, pembayaran PKB akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten, menggantikan sistem lama yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi. Sugiharto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi terobosan besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Teknis pelaksanaan kebijakan ini tetap melalui Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep. Namun, alur keuangan akan langsung mengarah ke rekening kas daerah (kasda) kabupaten. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD serta memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat wajib pajak.
Menurut Sugiharto, kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Kabupaten Sumenep, tetapi juga di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dengan penerapan yang serentak, potensi peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor menjadi sangat signifikan. Target awal untuk kebijakan baru ini dipatok sebesar Rp 42 miliar pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D). Sugiharto menegaskan bahwa Bapenda Sumenep telah memaksimalkan proses sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini.
Sosialisasi yang dilakukan mencakup kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan melibatkan kepala desa dari setiap kecamatan di Kabupaten Sumenep. Langkah ini dinilai strategis untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan memastikan kepatuhan dalam membayar pajak.
Sugiharto juga menyebutkan bahwa pihaknya berupaya mengedepankan inovasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan mempermudah akses informasi mengenai kebijakan pajak dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
Dengan serapan pajak yang terus meningkat, Sugiharto optimistis bahwa Sumenep akan menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan PAD di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mengelola keuangan daerah.
Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Namun, dengan strategi yang telah disiapkan, Sugiharto yakin bahwa target serapan pajak tahun 2025 akan terlampaui seperti halnya tahun ini. Dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan visi tersebut.

