Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik setelah memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayahnya masih menjadi yang paling rendah se-Madura. Kebijakan ini bukan hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan fiskal dan kepedulian terhadap beban masyarakat. Keputusan tersebut juga sekaligus menegaskan arah kebijakan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang menitikberatkan pada keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Dalam forum Capacity Building Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Arya Wiraraja pada Kamis (21/8/2025), Kepala BAPENDA Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan bahwa tahun ini tidak ada kenaikan tarif PBB P2. Menurutnya, langkah ini sangat strategis karena selain menjaga daya bayar masyarakat, juga menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk tetap disiplin menunaikan kewajibannya. Dengan besaran yang tetap terjangkau, pajak bukan lagi dipandang sebagai beban, melainkan kontribusi sukarela yang memberi manfaat kembali untuk pembangunan.
Faruk menyampaikan bahwa tarif PBB di Sumenep berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000, sebuah angka yang terbilang ringan dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Madura. Jika ditilik lebih dalam, keberadaan tarif murah tersebut tidak hanya sekadar perbandingan angka, melainkan gambaran politik anggaran yang berpihak kepada masyarakat. Bupati Fauzi secara konsisten menolak opsi menaikkan tarif sebagai solusi instan untuk menambah pendapatan daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah lebih memilih memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan sebagai strategi jangka panjang.
Menurut Kepala BAPENDA, keberlanjutan kebijakan ini merupakan cerminan kepekaan pemerintah terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Banyak warga Sumenep yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, nelayan, dan pekerjaan informal dengan pendapatan yang fluktuatif. Apabila tarif PBB dinaikkan, tentu akan menambah beban baru bagi masyarakat lapisan bawah. Oleh karena itu, pilihan untuk menjaga tarif tetap murah adalah langkah bijak agar masyarakat tidak merasa terbebani, namun tetap bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah.
BAPENDA Sumenep juga menegaskan bahwa aspek penting dari kebijakan pajak bukan hanya besaran nominalnya, tetapi lebih kepada tingkat kepatuhan masyarakat. Murahnya PBB P2 diharapkan bisa meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen pembangunan. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu, maka pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program-program prioritas, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar membayar kewajiban, melainkan ikut serta dalam proses membangun Sumenep.
Selain itu, langkah mempertahankan tarif rendah juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh Bupati Fauzi. Pemerintah Kabupaten Sumenep ingin menghadirkan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. BAPENDA sebagai garda terdepan pengelolaan pajak berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan efisien dan tidak menyulitkan wajib pajak. Bahkan, berbagai inovasi digital terus dikembangkan agar pembayaran PBB semakin mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat di pelosok sekalipun.
Keberhasilan menjaga tarif PBB tetap murah juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta mengandalkan kebijakan populis semata. Ada strategi fiskal jangka panjang yang sedang dijalankan, yakni memperluas cakupan pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan cara ini, pendapatan daerah tetap bisa tumbuh tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. BAPENDA percaya, semakin banyak masyarakat yang sadar dan taat pajak, maka semakin kuat pula fondasi keuangan daerah untuk menopang program pembangunan.
Di sisi lain, apresiasi masyarakat terhadap langkah BAPENDA dan Bupati Fauzi terus mengalir. Banyak warga yang merasa terbantu dengan kebijakan tarif murah, terutama mereka yang hidup dari sektor ekonomi kecil. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang ramah masyarakat akan jauh lebih efektif meningkatkan partisipasi ketimbang menaikkan tarif secara sepihak. Kepercayaan masyarakat juga semakin meningkat, karena mereka melihat hasil nyata pembangunan yang sebagian besar dibiayai dari pajak yang mereka bayarkan.
BAPENDA Sumenep menegaskan bahwa kebijakan ini bukan akhir dari upaya perbaikan tata kelola pajak, melainkan bagian dari perjalanan panjang menuju optimalisasi pendapatan daerah. Dengan strategi yang konsisten, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan. Dari infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga layanan sosial, semuanya pada akhirnya kembali dinikmati oleh rakyat. Kesadaran kolektif inilah yang menjadi fondasi utama keberhasilan sistem perpajakan daerah.
Pada akhirnya, kebijakan menjaga tarif PBB P2 tetap murah se-Madura adalah sebuah langkah strategis yang mencerminkan sinergi antara kepemimpinan Bupati Fauzi dan kinerja BAPENDA Sumenep. Dengan memadukan kepedulian sosial, strategi fiskal, dan inovasi pelayanan, pemerintah daerah berhasil menghadirkan kebijakan pajak yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Harapan ke depan, kesadaran membayar pajak semakin mengakar, dan pembangunan Kabupaten Sumenep dapat terus berlanjut dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
