matalampion.com – Gelaran Gebyar Pajak 2026 yang dihelat secara megah di Lapangan Gotong Royong Kab. Sumenep menjadi panggung pengumuman kebijakan penting yang sangat dinantikan publik. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menyampaikan kabar gembira mengenai perpanjangan masa berlaku relaksasi pajak daerah di hadapan ribuan tamu undangan dan warga yang hadir.
Fokus topik utama yang disampaikan Bapenda dalam perhelatan tersebut adalah perpanjangan periode diskon pokok pajak. Program insentif yang semula ditetapkan berakhir sampai dengan 31 Oktober 2026, kini resmi diperpanjang jangka waktunya hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah terhadap besarnya gelombang antusiasme masyarakat yang ingin melunasi pajak. Dengan tambahan waktu hingga penghujung tahun, warga yang belum sempat memanfaatkan program potongan pajak kini memiliki kesempatan kembali untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Kab. Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, S.H., memimpin langsung penyampaian pengumuman ini dari atas panggung utama Lapangan Gotong Royong Kab. Sumenep. Ferdiansyah Tetrajaya menegaskan bahwa Bapenda senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang peka terhadap kondisi perekonomian warga.
Dalam pernyataannya, Kepala Bapenda Ferdiansyah Tetrajaya, S.H. mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan perpanjangan diskon pokok pajak ini sebaik mungkin. Beliau berharap kelonggaran hingga 31 Desember 2026 ini mampu mendorong tingkat kesadaran kolektif warga dalam berpartisipasi membangun Kabupaten Sumenep.
Kesiapan operasional di tingkat basis data dikawal ketat oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kab. Sumenep, Akh. Sugiharto. Dalam perannya, Akh. Sugiharto memastikan seluruh kanal pembayaran dan pangkalan data elektronik telah diperbarui sesuai dengan jadwal perpanjangan yang baru.
Akh. Sugiharto menyampaikan bahwa Bidang Pengelolaan Pendapatan telah melakukan pemutakhiran teknis agar tidak ada hambatan transaksi saat wajib pajak melakukan pembayaran di masa perpanjangan. Keakuratan pencatatan potongan diskon dipastikan berjalan otomatis di seluruh sistem penerimaan Bapenda.
Dari sisi pelayanan lapangan dan penanganan tunggakan, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Achmad Afifi, S.E., MPA, menegaskan kesiapannya dalam mengawal kebijakan ini. Achmad Afifi memandang perpanjangan tenggat waktu sebagai sarana efektif untuk mengedukasi warga agar terbebas dari jerat sengketa atau denda pajak.
Achmad Afifi, S.E., MPA. mengimbau wajib pajak yang memiliki kerumitan berkas atau keberatan masa lalu untuk segera berkonsultasi ke kantor Bapenda atau petugas lapangan. Pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan administrasi agar masyarakat dapat menikmati potongan diskon pokok pajak secara maksimal sebelum batas akhir 31 Desember 2026.
Gemuruh tepuk tangan dan respon positif memenuhi Lapangan Gotong Royong Kab. Sumenep sesaat setelah pengumuman tersebut dibacakan. Warga menganggap kebijakan perpanjangan ini sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah dalam membantu meringankan pengeluaran masyarakat.
Perpanjangan periode diskon pokok pajak hingga 31 Desember 2026 pada ajang Gebyar Pajak 2026 menjadi bukti sinergi harmonis antara Bapenda dan masyarakat. Diharapkan, iklim perpajakan yang ramah ini dapat terus meningkatkan kesadaran fiskal demi terwujudnya Kabupaten Sumenep yang lebih sejahtera dan mandiri.

