matalampion.com – Dalam upaya mendorong kemandirian fiskal daerah sekaligus meringankan beban ekonomi warga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program pengurangan tunggakan pokok pajak atau diskon hingga 95% sekaligus pembebasan sanksi administratif. Program inovatif ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk hadir di tengah dinamika perekonomian masyarakat yang sedang dalam fase pemulihan. Melalui kebijakan relaksasi ini, diharapkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban perpajakannya kembali meningkat tajam, mengingat beban denda yang selama ini menjadi momok telah sepenuhnya dihapuskan oleh otoritas pajak daerah.
Pusat komando dari lahirnya kebijakan yang sangat pro-rakyat ini berada di Kantor Bapenda Kab. Sumenep. Di gedung ini, serangkaian kajian komprehensif dilakukan untuk memastikan bahwa program diskon luar biasa ini tidak menyalahi aturan hukum serta mampu memberikan dampak positif yang maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Suasana kerja di Kantor Bapenda menjadi lebih dinamis, di mana seluruh elemen pegawai bergotong royong merumuskan petunjuk pelaksanaan agar program pemutihan ini dapat diimplementasikan dengan sempurna dari pusat kabupaten hingga ke pelosok pedesaan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Sosok sentral di balik keberanian mengeluarkan kebijakan afirmatif ini adalah Kepala Bapenda Kab. Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, S.H. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memiliki fleksibilitas dalam mengelola piutang pajak. Menurut Ferdiansyah Tetrajaya, membiarkan piutang PBB-P2 menumpuk tanpa adanya solusi cerdas hanya akan merugikan kedua belah pihak—pemerintah kehilangan potensi pendapatan, dan warga terus terbebani utang. Oleh karenanya, diskon hingga 95 persen ini merupakan langkah win-win solution yang digagas langsung dari ruang kerjanya untuk memicu tren positif pembayaran pajak di seluruh wilayah Sumenep.
Tidak hanya mengandalkan arahan umum, implementasi teknis di lapangan dikendalikan secara ketat oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kab. Sumenep, Akh. Sugiharto. Dalam kapasitasnya, Akh. Sugiharto berperan vital merancang sistem pencatatan penerimaan yang terintegrasi. Beliau memastikan bahwa setiap rupiah dari pembayaran tunggakan pajak yang telah didiskon ini tercatat secara presisi di basis data sistem pendapatan Bapenda. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan rekapitulasi, yang mana Akh. Sugiharto telah memitigasi hal tersebut melalui pembaruan software dan peningkatan kapasitas operator pangkalan data.
Dalam ranah penyelesaian sengketa dan tunggakan membandel, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Achmad Afifi, S.E., MPA, turun gunung untuk menuntaskan berbagai persoalan klasik PBB-P2. Achmad Afifi menyadari bahwa banyak wajib pajak menunggak bukan karena ketidakmauan, melainkan karena kebingungan administratif atau merasa nominal denda sudah tidak rasional. Melalui pembebasan sanksi administratif, Achmad Afifi merancang pendekatan kekeluargaan dalam penagihan, mengubah citra Bapenda yang kaku menjadi institusi yang lebih bersahabat, edukatif, dan solutif.
Bersamaan dengan program pemotongan pokok pajak, Bapenda juga secara intensif melaksanakan agenda verifikasi progres pemungutan PBB-P2. Agenda ini sangat fundamental karena data objek pajak seringkali mengalami perubahan fisik maupun kepemilikan yang tidak dilaporkan oleh warga. Verifikasi lapangan ini berfungsi sebagai alat pembersih data (cleansing data) yang akan menyinkronkan daftar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah dengan realitas objek pajak yang berdiri tegak di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti strategi jemput bola tersebut, Bapenda menyebar petugas-petugas andalnya ke berbagai penjuru. Salah satu titik berat penyebaran informasi dan verifikasi kali ini difokuskan di Desa Karduluk, sebuah desa yang masuk ke dalam wilayah administratif Kecamatan Pragaan. Desa Karduluk dikenal memiliki dinamika sosial yang aktif dengan potensi pajak yang sangat menjanjikan apabila dikelola menggunakan pendekatan persuasif yang tepat guna. Masyarakat desa ini memerlukan sentuhan langsung dari pemerintah agar informasi diskon benar-benar dapat tersampaikan tanpa distorsi.
Untuk menuntaskan misi di Kecamatan Pragaan tersebut, Kantor Bapenda Kab. Sumenep memberikan tugas penting ini kepada Robby ferdyan rasfananta. Sebagai petugas lapangan yang handal, Robby ferdyan rasfananta memanggul tanggung jawab yang krusial untuk memastikan masyarakat Desa Karduluk paham betul tentang keuntungan yang ditawarkan Bapenda. Sejak tiba di desa tersebut, Robby langsung menjalin komunikasi strategis dengan kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna memperlancar arus informasi hingga ke tingkat dusun terdalam.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Robby ferdyan rasfananta adalah menggelar sosialisasi diskon tunggakan pajak PBB-P2 hingga 95% secara komprehensif di balai Desa Karduluk. Dalam presentasinya, Robby memaparkan simulasi-simulasi sederhana mengenai seberapa besar uang yang bisa dihemat oleh warga. Ia menekankan bahwa kesempatan emas pembebasan sanksi administratif ini memiliki batas waktu, sehingga warga diimbau untuk segera mengurus pajaknya. Penjelasan Robby yang runut, jelas, dan menggunakan bahasa lokal yang mudah dipahami membuat masyarakat yang awalnya ragu menjadi sangat antusias.
Selain menjadi corong informasi, Robby ferdyan rasfananta juga bertindak sebagai eksekutor verifikasi progres pemungutan PBB-P2. Ia rela berjalan menyusuri rumah-rumah warga untuk mencocokkan data tunggakan secara faktual. Robby memeriksa dengan seksama apakah ada warga yang sebenarnya sudah membayar kepada perangkat desa di masa lalu namun uangnya belum masuk ke kas daerah, ataukah memang murni belum dibayarkan. Ketegasan sekaligus kelembutan Robby dalam mengurai benang kusut administrasi ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat.
Antusiasme di Desa Karduluk pun melonjak tajam setelah kegiatan sosialisasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Robby tersebut. Loket-loket pembayaran pajak sementara yang difasilitasi di area balai desa ramai dikunjungi oleh warga yang ingin melunasi utang pajak mereka. Banyak di antara warga yang menyatakan kelegaannya karena tumpukan denda pajak yang selama bertahun-tahun menghantui pikiran mereka akhirnya sirna berkat diskon 95% yang diinisiasi oleh Bapenda.
Pencapaian gemilang di Desa Karduluk ini menjadi potret keberhasilan dari sinergi kebijakan yang utuh. Visi brilian Ferdiansyah Tetrajaya, ketangguhan manajemen data dari Akh. Sugiharto, pendekatan humanis Achmad Afifi, serta dedikasi di garis depan oleh Robby ferdyan rasfananta, berpadu menjadi kekuatan yang efektif. Kisah sukses sosialisasi dari Kantor Bapenda Kab. Sumenep ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan kembali ke desa dalam wujud pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.